Mataram, Inmas.
Penilaian
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2016 sebanyak 15 orang pegawai MIN
Mataram diterbitkan. Hidayat, S.Ag.,M.Pd.I selaku Kepala Madrasah yang
dalam hal ini bertugas sebagai penilai bagi PNS/ASN yang ada di MIN
Mataram membenarkan kalau seluruh PNS yang ada di MIN Mataram akan
menerima SKP Tahun 2016 dan kemudian SKP PNS MIN Mataram akan kami
ajukan ke Kantor Kemenag Kab. Mura agar dapat ditanda tangan terlebih
dahulu sebelum dibagikan.
ia
mengungkapkan diruang kerjanya (9/1) saat dimintai keterangan tentang
penilaian Kinerja PNS. Hidayat menerangkan kembali SKP atau Sasaran
Kerja Pegawai yang merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian
Prestasi kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011.
"SKP wajib disusun oleh
seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional
Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I Eselon V) sesuai dengan
rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh
atasan/pimpinan langsung penyusun SKP." ujarnya.
Sementara
itu untuk ketegori penilaian yang masuk dalam SKP tersbut diantaranya
Orientsi pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan
Kepemimpinan dan kesemua kategori ini harus dipenuhi oleh PNS tersebut
agar sasaran dari Penilaian untuk PNS tersebut tercapai.
Selanjutnya
ia berharap agar nantinya SKP PNS MIN Mataram setelah dibagikan kepada
yang bersangkutan untuk kemudian dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
apabila diperlukan dikemudian hari.
salah
satu guru PNS MIN Mataram yang sedang mengurus SKP Saripayani, S.Pd.I,
mengatakan sat ini ia sedang mengurus penerbiatan SKP. ia mengatakan
pula penerbitan SKP ini biasanya dilakukan setiap satu tahun sekali,
karena SKP merupakan penilaian kinerja bagi pegawai selama tahun
terakhir.
"setelah satu tahun PNS
tersebut bekerja, maka SKP nya baru bisa dikeluarkan oleh Pejabat yang
berwenang dalam hal ini Kamad MIN Mataram yang akan memberikan
penilaian."Jelas Saripa.
Sementara
penyusunan penilaian SKP tersebut bisa dilihat berdasarkan SKP tahun
lalu, hal ini menurutnya hanya untuk study perbandingan bagi Kamad
apakah Kinerja pegawai tersebut membaik. (L14/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.