Selasa, 10 Januari 2017

SKP 15 Pegawai MIN Mataram Akan Di Terbitkan

Mataram, Inmas.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2016 sebanyak 15 orang pegawai MIN Mataram diterbitkan. Hidayat, S.Ag.,M.Pd.I selaku Kepala Madrasah yang dalam hal ini bertugas sebagai penilai bagi PNS/ASN yang ada di MIN Mataram membenarkan kalau seluruh PNS yang ada di MIN Mataram akan menerima SKP Tahun 2016 dan kemudian SKP PNS MIN Mataram akan kami ajukan ke Kantor Kemenag Kab. Mura agar dapat ditanda tangan terlebih dahulu sebelum dibagikan.
ia mengungkapkan diruang kerjanya (9/1) saat dimintai keterangan tentang penilaian Kinerja PNS. Hidayat menerangkan kembali SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
"SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP." ujarnya.
Sementara itu untuk ketegori penilaian yang masuk dalam SKP tersbut diantaranya Orientsi pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan dan kesemua kategori ini harus dipenuhi oleh PNS tersebut agar sasaran dari Penilaian untuk PNS tersebut tercapai.
Selanjutnya ia berharap agar nantinya SKP PNS MIN Mataram setelah dibagikan kepada yang bersangkutan untuk kemudian dapat dipergunakan sebagaimana mestinya apabila diperlukan dikemudian hari.
salah satu guru PNS MIN Mataram yang sedang mengurus SKP Saripayani, S.Pd.I, mengatakan sat ini ia sedang mengurus penerbiatan SKP. ia mengatakan pula penerbitan SKP ini biasanya dilakukan setiap satu tahun sekali, karena SKP merupakan penilaian kinerja bagi pegawai selama tahun terakhir.
"setelah satu tahun PNS tersebut bekerja, maka SKP nya baru bisa dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini Kamad MIN Mataram yang akan memberikan penilaian."Jelas Saripa.
Sementara penyusunan penilaian SKP tersebut bisa dilihat berdasarkan SKP tahun lalu, hal ini menurutnya hanya untuk study perbandingan bagi Kamad apakah Kinerja pegawai tersebut membaik. (L14/W45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.