Musi Rawas, Inmas.
Kepala
KUA Tugumulyo H. Herman Jaya, S.Ag., MM., menerima konsultasi tentang
pelayanan Kehendak Nikah dari warga desa tegalrejo di Ruang Kerja Kepala
KUA, Selasa(10/01).
Herman selaku
Kepala KUA menjelaskan prosedur pelayanan kehendak nikah, bagi Calon
Pengantin (Catin) yang hendak melangsungkan pernikahan harus memenuhi
prosedur yang ada di Kantor KUA yaitu; Menyerahkan Foto Copy KTP, KK,
Surat Pernyataan Belum Nikah yang menggunakan materai 6000, Surat
pengantar RT atau RW Setempat, Surat keterangan dari Lurah, Pas Photo,
Mengisi Fomulir N5.
Tindakan
konsultasi tersebut disambut baik Kepala KUA Tugumulyo sehingga
informasi yang tepat dapat di terima oleh masyarakat khususnya bagi yang
berencana untuk melangsungkan pernikahan.(Okta/Herman/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.