Selasa, 10 Januari 2017

Kepala KUA Tugumulyo Terima Konsultasi Pelayanan Kehendak Nikah

Musi Rawas, Inmas.
Kepala KUA Tugumulyo H. Herman Jaya, S.Ag., MM., menerima konsultasi tentang pelayanan Kehendak Nikah dari warga desa tegalrejo di Ruang Kerja Kepala KUA, Selasa(10/01).
Herman selaku Kepala KUA menjelaskan prosedur pelayanan kehendak nikah, bagi Calon Pengantin (Catin) yang hendak melangsungkan pernikahan harus memenuhi prosedur yang ada di Kantor KUA yaitu; Menyerahkan Foto Copy KTP, KK, Surat Pernyataan Belum Nikah yang menggunakan materai 6000, Surat pengantar RT atau RW Setempat, Surat keterangan dari Lurah, Pas Photo, Mengisi Fomulir N5.
Tindakan konsultasi tersebut disambut baik Kepala KUA Tugumulyo sehingga informasi yang tepat dapat di terima oleh masyarakat khususnya bagi yang berencana untuk melangsungkan pernikahan.(Okta/Herman/W45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.