Selasa, 03 Januari 2017

Kepala KUA Terawas Laksanakan Pencatatan Nikah

Musi Rawas, Inmas.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Terawas M. Zalily, S.Ag., melaksanakan pencatatan nikah An. MuhamMAD Iqbal dengan Ike Aprianti di Desa Srimulyo, Rabu(18/12). Zalily mengatakan akad nikah di KUA atau diluar balai nikah tidak akan mengurangi dari kesakralan suatu pernikahan. Karena, pernikahan merupakan perjanjian hamba dengan Tuhannya. Di manapun akad nikah itu dilangsungkan tetap saja acara tersebut dipandang suci.
Akad nikah merupakan ikatan lahir bathin, mitsaqan ghalizha, ini merupakan perbuatan suci dan mulia, melaksanakan pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW, yang bernilai ibadah bagi yang melaksanakannya, Ujar Zalily.
Seusai Akad nikah dilaksanakan Zalily menyampaikan khutbahnya kepada kedua mempelai yang akan melaksanakan membina rumah tangga, untuk saling pengertian dalam menjalankan rumah tangga dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri.
Zalily Juga memanyampaikan keterbatasan petugas untuk nikah di luar balai nikah Kepala KUA akan bekerja lintas penghulu antar kecamatan terdekat. Oleh karena itu pada masyarakat yang meminta pelayanan nikah di luar balai Nikah untuk jadwal pada hari yg sama maka waktunya ditentukan oleh KUA dengan sistem mendaftar pada ketentuan 10 hari sebelum nikah.(Okta/Zalily/W45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.