Musi Rawas, Inmas.
Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Terawas M. Zalily, S.Ag.,
melaksanakan pencatatan nikah An. MuhamMAD Iqbal dengan Ike Aprianti di
Desa Srimulyo, Rabu(18/12). Zalily mengatakan akad nikah di KUA atau
diluar balai nikah tidak akan mengurangi dari kesakralan suatu
pernikahan. Karena, pernikahan merupakan perjanjian hamba dengan
Tuhannya. Di manapun akad nikah itu dilangsungkan tetap saja acara
tersebut dipandang suci.
Akad nikah
merupakan ikatan lahir bathin, mitsaqan ghalizha, ini merupakan
perbuatan suci dan mulia, melaksanakan pernikahan merupakan sunnah
Rasulullah SAW, yang bernilai ibadah bagi yang melaksanakannya, Ujar
Zalily.
Seusai Akad nikah
dilaksanakan Zalily menyampaikan khutbahnya kepada kedua mempelai yang
akan melaksanakan membina rumah tangga, untuk saling pengertian dalam
menjalankan rumah tangga dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri.
Zalily
Juga memanyampaikan keterbatasan petugas untuk nikah di luar balai
nikah Kepala KUA akan bekerja lintas penghulu antar kecamatan terdekat.
Oleh karena itu pada masyarakat yang meminta pelayanan nikah di luar
balai Nikah untuk jadwal pada hari yg sama maka waktunya ditentukan oleh
KUA dengan sistem mendaftar pada ketentuan 10 hari sebelum
nikah.(Okta/Zalily/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.