Rabu, 25 Januari 2023

Menggunakan Infaq Masjid untuk Kesejahteraan Masyarakat sekitar Masjid, bolehkah?

 

            Saat kami melaksanakan tugas sebagai Khotib dan Imam di Masjid Nurul Huda Kecamatan STL Ulu Terawas. Ada Salah seorang pengurus Masjid yang bertanya perihal penggunaan dana Infaq dan Sodaqoh, bolehkah digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagi-bagi sembako dan sebagai dana modal usaha bagi masyarakat miskin sekitar masjid?

            Lantas saya pun menanggapinya pertanyaan tersebut dengan mengutip pendapat fatwa Lajnah no. 5920 yang ditanda tangani oleh ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Setiap orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya.

Tanggung jawab pengelola infak adalah menyalurkannya sesuai dengan amanah yang diberikan pemberi infaq. Ketika yang memberi infak meyakini itu untuk masjid, itulah peruntukan infak yang diamanahkan. Karena itu, kotak infak masjid tidak diperbolehkan disalurkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Infak ini hanya untuk kemaslahatan masjid.

Berikut ini redaksi pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah,

هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏

Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan masjid.

Jawaban Lajnah Daimah:

الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله، فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait.Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Berdasrkan kesimpulan di atas jika takmir masjid berkeinginan menyelenggarakan kegiatan sosial berupa santunan untuk orang yang membutuhkan di sekitar masjid, atau untuk dana kesehatan, modal usaha, maka takmir bisa memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk dana sosial muslim sekitar masjid” atau “Infak untuk dana kesehatan jamaah” dst. Sehingga ketika orang yang menyumbang memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana itu akan digunakan sebagaimana yang tertulis. Wallahua’lam bishshowab.

 

*Penulis adalah Penghulu Ahli Madya dan Kepala di  Kantor KUA Kecamatan STL Ulu Terawas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.