Saat kami melaksanakan tugas
sebagai Khotib dan Imam di Masjid Nurul Huda Kecamatan STL Ulu Terawas. Ada Salah
seorang pengurus Masjid yang bertanya perihal penggunaan dana Infaq dan
Sodaqoh, bolehkah digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagi-bagi
sembako dan sebagai dana modal usaha bagi masyarakat miskin sekitar masjid?
Lantas saya pun
menanggapinya pertanyaan tersebut dengan mengutip pendapat fatwa Lajnah no.
5920 yang ditanda tangani oleh ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Setiap
orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami
bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana
tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau
semacamnya.
Tanggung jawab pengelola infak adalah
menyalurkannya sesuai dengan amanah yang diberikan pemberi infaq. Ketika yang
memberi infak meyakini itu untuk masjid, itulah peruntukan infak yang
diamanahkan. Karena itu, kotak infak masjid tidak diperbolehkan disalurkan
untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Infak ini hanya untuk kemaslahatan
masjid.
Berikut ini redaksi pertanyaan ditujukan kepada
Lajnah Daimah,
هل يجوز أخذ الوقف (إكمال
المسجد مثلا) وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد؟
Bolehkah mengambil uang wakaf masjid dan diberikan kepada fakir
miskin. Sementara perlu diketahui bahwa uang wakaf ini khusus untuk pembangunan
masjid.
Jawaban Lajnah Daimah:
الوقف إذا كان على معين- كالمسجد مثلا- لا يجوز صرفه إلى غيره
إلا إذا انقطعت منافع المسجد الموقوف عليه، فصار لا يصلى فيه لعدم السكان حوله،
فإنه ينقل إلى مسجد آخر بواسطة المرجع الرسمي المختص في ذلك. وبالله التوفيق، وصلى
الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya
masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang
menerima infak ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena
penghuni di sekitarnya tidak ada. Sehingga infak bisa dipindahkan ke masjid
yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait.Segala
taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi
wa sallam.
Berdasrkan kesimpulan di atas jika takmir masjid
berkeinginan menyelenggarakan kegiatan sosial berupa santunan untuk orang yang
membutuhkan di sekitar masjid, atau untuk dana kesehatan, modal usaha, maka
takmir bisa memasang pengumuman di kotak infak yang disediakan. Misalnya, di
salah satu kotak infak tertulis pengumuman: “Infak untuk dana sosial muslim
sekitar masjid” atau “Infak untuk dana kesehatan jamaah” dst. Sehingga
ketika orang yang menyumbang memberikan uangnya, dia telah memahami bahwa dana
itu akan digunakan sebagaimana yang tertulis. Wallahua’lam bishshowab.
*Penulis adalah Penghulu Ahli Madya dan Kepala di Kantor KUA Kecamatan STL Ulu Terawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.