Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan para Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2023.
Periode pelaporan SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk WP pribadi dan 30 akhir April 2024 untuk WP badan.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP, yakni https://djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan laporan SPT Tahunan, para Wajib Pajak harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (form - A2).
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan untuk WP Pribadi secara daring :
Selain itu, apabila WP telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka bisa terjerat sanksi administrasi berupa denda, atau sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Untuk Pegawai dilingkungan Kemenag Kab. Musi Rawas Silahkan Download Form A2 pada tautan berikut :
Untuk Pegawai dilingkungan Kemenag Kab. Musi Rawas Silahkan Download Form A2 pada tautan berikut :
No | Nama | Gol | Link |
---|---|---|---|
001 | SYAUKANI, S.Ag | IV/a | Download |
002 | Emil Fachruzi, S.Pd | IV/a | Download |
003 | RIATO, S.Ag | III/d | Download |
004 | MUSLIMIN, S.E.I | III/b | Download |
005 | MISHBAHUDIN, S.SOS.I | III/d | Download |
006 | MARNI ERNALITA, S.S | III/d | Download |
007 | AHMAD BUSTARI, S.Sos.I | III/b | Download |
008 | DEBI ARYANTO | III/a | Download |
009 | NELI HURYANI | III/c | Download |
010 | ERNAWATI | III/c | Download |
011 | MUSLIH | III/a | Download |
Setelah mengetahui nomor urutnya lalu silahkan download filenya disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.