Rabu, 20 April 2016

JUKNIS PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL KUA KECAMATAN

Dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan Keputusan Dirjen Bimas Islm Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan.

Juknis pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan, Meliputi : pengelola, mekanisme pencairan dan penggunaan, pertanggungjawaban, dan pembinaan, pemantauan dan evaluasi.

Untuk lebih jelas mengenai Perdijen Bimas Islam Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Juknis Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan dapat di Download DISINI
pulsabook