Kamis, 12 Januari 2017

Penyuluh Non PNS Berikan Penasehatan Pra Nikah

Musi Rawas, Inmas.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Beliti menugaskan Penyuluh Agama Non PNS Ratmi Silviyanti, S.Ag., untuk memberikan Penasehatan Pra Nikah kepada pasangan Eko Sugiantoro dari Pekan Baru dengan Rita Sumarni dari Muara Beliti di Ruang Kerja, Kamis(12/01).
Penasihatan kepada catin merupakan sesuatu yang mutlak dilaksanakan sebelum suatu pernikahan dilaksanakan. Karena selama ini banyak ditemukan bahwa catin itu tidak bisa menyebutkan apa tujuan nikah dalam Islam, apa tugasnya sebagai suami atau isteri, bahkan ada catin yang tidak shalat lima waktu, maka pada kesempatan pembinaan BP-4 inilah semua itu dilaksanakan dan dinaihatkan kepada catin.
Dalam hal ini Ratmi memberikan pengharaan tentang arti dari pernikahan yaitu Pernikahan adalah sebuah perjanjian yang agung antara seorang pria dan seorang wanita. Allah menyatakannya dalam al-Quran sebagai perjanjian yang kuat, mitsaqan galizha.
"Dalam ajaran Islam, pernikahan mengandung beberapa tujuan. Pertama, pernikahan adalah melaksanakan sekaligus menghidupkan sunnah rasul. Kedua, Nikah bertujuan untuk menjaga keberlangsungan eksistensi manusia. Allah SWT mengangkat manusia sebagai khalifahNya, wakilnya, mandatarisNya di muka bumi. Ketiga, menikah adalah memperjelas nasab/keturunan. Keempat, Pernikahan adalah upaya menghindari dekadensi moral." jelasnya
Ratmi berpesan bahwa Bila akan bepergian ke luar rumah jangan lupa minta izin. Kalau ada kekurangannya tutuplah dengan kelebihan yang ada pada diri anda serta Doa demi doa harus selalu menyertai perjalanan hidup kita dalam keluarga.(Okta/Nasrul/W45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.