Musi Rawas, Inmas.
Kepala
KUA BTS Ulu Cecar Hermansyah, S.Ag., melaksanakan pencatatan nikah
sekaligus menjadi wali nikah pasangan Catin Irwanyah dengan Pitri
Yaningsih di Desa Pelawe Kel. Bangun Jaya, Jumat(23/12).
Hermansyah
mengatakan akad nikah di KUA atau diluar balai nikah tidak akan
mengurangi dari kesakralan suatu pernikahan. Karena, pernikahan
merupakan perjanjian hamba dengan Tuhannya. Di manapun akad nikah itu
dilangsungkan tetap saja acara tersebut dipandang suci. Akad nikah
merupakan ikatan lahir bathin, mitsaqan ghalizha, ini merupakan
perbuatan suci dan mulia, melaksanakan pernikahan merupakan sunnah
Rasulullah SAW, yang bernilai ibadah bagi yang melaksanakannya,
Pungkasnya.
Seusai Akad nikah
dilaksanakan Kepala KUA menyampaikan khutbahnya kepada kedua mempelai
yang akan melaksanakan membina rumah tangga, untuk saling pengertian
dalam menjalankan rumah tangga dan kewajiban sebagai seorang suami dan
istri dan Menyerahkan Sepasang Buku Nikah.(Okta/Herman/W45).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.