Rabu, 25 Januari 2023

Menggunakan Infaq Masjid untuk Kesejahteraan Masyarakat sekitar Masjid, bolehkah?

 

            Saat kami melaksanakan tugas sebagai Khotib dan Imam di Masjid Nurul Huda Kecamatan STL Ulu Terawas. Ada Salah seorang pengurus Masjid yang bertanya perihal penggunaan dana Infaq dan Sodaqoh, bolehkah digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagi-bagi sembako dan sebagai dana modal usaha bagi masyarakat miskin sekitar masjid?

            Lantas saya pun menanggapinya pertanyaan tersebut dengan mengutip pendapat fatwa Lajnah no. 5920 yang ditanda tangani oleh ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Setiap orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya.