Musi Rawas, Inmas.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Terawas M. Zalily, S.Ag., melaksanakan pencatatan nikah An. Sriyanti
warga Desa Sumbersari dengan Sukisno dari Desa F. Trikoyo Kec. Tugumulyo di
Balai Nikah KUA Terawas, Kamis(10/11).
Zalily mengatakan akad nikah di KUA
atau diluar balai nikah tidak akan mengurangi dari kesakralan suatu pernikahan.
Karena, pernikahan merupakan perjanjian hamba dengan Tuhannya. Di manapun akad
nikah itu dilangsungkan tetap saja acara tersebut dipandang suci.
Akad nikah merupakan ikatan lahir
bathin, mitsaqan ghalizha, ini merupakan perbuatan suci dan mulia, melaksanakan
pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW, yang bernilai ibadah bagi yang
melaksanakannya, Ujar Zalily.
Seusai Akad nikah dilaksanakan
Zalily menyampaikan khutbahnya kepada kedua mempelai yang akan melaksanakan
membina rumah tangga, untuk saling pengertian dalam menjalankan rumah tangga
dan kewajiban sebagai seorang suami dan istri.
Zalily Juga memanyampaikan
keterbatasan petugas untuk nikah di luar balai nikah Kepala KUA akan bekerja
lintas penghulu antar kecamatan terdekat. Oleh karena itu pada masyarakat yang
meminta pelayanan nikah di luar balai Nikah untuk jadwal pada hari yg sama maka
waktunya ditentukan oleh KUA dengan sistem mendaftar pada ketentuan 10 hari
sebelum nikah.(Okta/Zalily/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.