Kamis, 18 Mei 2017

Kemenag Musi Rawas Gelar Rapat Rukyat Hilal Awal Ramadhan.



Musi Rawas, Inmas.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, Gelar Rapat Rukyat Hilal awal Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah dan Pengawasan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1438 H/2017 M, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kankemenag Mura, Muara Beliti, Kamis(18/05). Hadir dalam Rapat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, H. Hermadi, S.Ag, M.Si diwakili Kasubbag TU Muhamad Rais, M.Pd.I, para Kasi dilingkungan Kemenag Mura, Kepala KUA sekabupaten Musi Rawas, Kabag Kesra Pemkab Mura, H. M. Yusran Amri, M.Pd.I, Ketua I Baznas Kabupaten Musi Rawas, H. M. Azharie, Pengurus Masjid Agung Darussalam Muara Beliti, H. Jajang, Media Mureks, Eko Mustiawan, Media Harian Silampari, Krismanto, Wartawan Palpres, Nurdin. 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, H. Hermadi, S.Ag, M.Si diwakili Kasubbag TU Muhamad Rais, M.Pd.I, mengatakan, “Mari kita laksanakan Rapat ini seefektif dan seefisien mungkin, karena hasil rapat ini akan segera di sampaikan kepada masyarakat”. 
Adapun Hasil Rapat Rukyat Hilal menyimpulkan, Mari melaksanakan puasa ramadhan dengan khusyuk, tenang dan merayakan 1 syawal 1438 H, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agama RI. 
Mengisi dan menghidupkan malam bulan suci ramadhan dengan sholat tarawih, tadarus al-qur’an, i’tikaf, pesantren ramadhan dan kajian-kajian keislaman lainnya termasuk memperingati malam nuzulul qur’an. 
Membayar zakat fitrah, zakat maal, infaq dan shodaqoh, serta menyalurkannya kepada yang berhak menerima melalui baznas kabupaten musi rawas, upz pada unit instansi pemerintah, masjid, langgar dan musholla atau yang lainnya. Kepada mubaligh atau penceramah untuk tidak membahas masalah khilafiyah fiqhiyah yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat. 
Agar dalam menjaga kekhusyukan dan ketenangan menjalankan ibadah puasa dalam bulan ramadhan, diharapkan kepada pedagang dan masyarakat agar tidak menjual maupun membunyikan petasan ( mercon ) selama menjalankan ibadah pada bulan ramadhan. 
Kepada rumah makan untuk tidak membuka secara terbuka ( demonstratif ) pada siang hari selama bulan ramadhan. 
Kepada pengelola panti pijat, diskotik atau tempat hiburan lainnya untuk menghentikan aktivitasnya. Kepada perangkat daerah dari tingkat kabupaten sampai ke kelurahan dan desa, perusahaan, lembaga, rumah makan, toko-toko, masjid, langgar, musholla dan lainnya untuk membuat spanduk dalam rangka menyambut bulan ramadhan dan idul fitri. 
Bagi masyarakat yang akan melakukan pawai hendaknya dengan cara islami dan berkoordinasi dengan pihak keamanan. 
“Himbauan ini kami buat untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas,” pungkas Rais. (W45/Mustain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.