Jumat, 19 Mei 2017

Kasubbag TU Hadiri Dialog Penguatan Internal FKUB Kab. Mura



Musi Rawas, Inmas.
Kasubbag TU Muhammad Rais, M. Pd.I., mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas hadir memberikan materi pada Kegiatan Dialog Penguatan Internal FKUB Kabupaten Musi Rawas di Sekretariat FKUB Kabupaten Musi Rawas jl. Ponpes Walisongo, Senin(01/05). Kasubbag TU menyampaikan materi Membangun Harmonisasi Kerukunan Umat Beragama dan Memperkuat Peran FKUB sebagai Mitra Pemerintah dalam Pembangunan Kerukunan Umat Beragama.
Hadir dalam acara ini Ketua FKUB Kabupaten Musi Rawas KH. Misbahul Arifin, wakil ketua Mirza Serawaidi, beserta anggota dari berbagai agama diantaranya Pendeta Polly (Kristen), Romo Suwarno (Katholik), Pendeta Wayan Sukle (Hindu), Pandite Riyadi (Budha), Drs. Mukhlis, MH Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau dan Drs. Azhari Komisioner BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, serta anggota dan pengurus FKUB Kabupaten Musi Rawas yang lainnya.
Rais menyampaikan bahwa Setidaknya ada beberapa langkah dalam membangun harmonisasi umat beragama, yaitu Pertama, menumbuhkan kesadaran umat bahwa berbeda adalah keniscayaan dari tuhan. Kita tidak bisa memilih lahir dari suku-suku tertentu, warna kulit atau yang lain. Bahkan kita tidak bisa memilih dari rahim siapa kita dilahirkan. Allah menyebutnya dalam Alquran surah Ar-rum ayat 22 “Dan dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah pen-ciptaan seluruh langit dan bumi, dan perbedaan baha-samu dan warna kulitmu. Sesungguhnya dalam yang demikian itu ada tanda-tanda bagi me-reka yang berilmu”. Artinya berbeda adalah karunia dan rahmat tuhan yang patut kita syu-kuri. Bila hal ini telah dimaknai dengan baik, ke depan, perbedaan tidak lagi sesuatu yang asing dan mesti dijauhi. Sebaliknya, menjadi lazim untuk dirangkul serta didekati sebagai wujud har-monisasi dalam heterogenitas. Kedua, meyakinkan masyarakat bahwa bentrokan dan kerusuhan hanya akan meninggalkan luka dan trau-ma yang mendalam. Tak satupun daerah yang me-ngalami konflik dan ben-trok akan sembuh dengan cepat secara psikologis. Ketakutan-ketakutan akan menghinggapi anggota ma-syarakat terutama kaum perempuan dan anak-anak. Bahayanya lagi, bila stigma negatif akibat konflik menjadi emberio lahirnya “pahlawan” atau “martir” dari kedua belah pihak dan men-jadi kenangan yang semakin memperdalam jurang pertikaian. Ketiga, menghilangkan prejudice atau prasangka negatif terhadap orang yang berbeda dengan kita. Sebab prejudice menjadi bagian dari pemicu konflik sosial di masyarakat. Memandang kelompok lain yang berbeda dengan prasangka ne-gatif hanya akan me-nim-bulkan antipati ter-hadap kelompok tersebut. Sehingga memu-dahkan mun-culnya gese-kan-gesekan yang akan me-micu konflik. Artinya harus muncul sikap saling meng-hargai per-be-daan yang ter-jadi dalam kehidupan masyarakat.
Keempat, membangun toleransi dan komunikasi yang baik antara komunitas yang saling berbeda. Terka-dang kesalahan informasi dan munculnya toleransi malas-malasan (lazy tole-rance) sebagaimana yang diungkapkan P.Knitter berpotensi melahirkan konflik. Oleh karena itu komunikasi dan toleransi aktif menjadi urgen dalam membangun sebuah komunitas yang plural. Sehingga potensi mis-komunikasi dan informasi bias tidak mudah terjadi. Kelima, menyelesaikan akumulasi permasalahan sosial, seperti, kemiskinan, pengangguran dan lain-lain. Sebab konflik bernuasa agama tidak semuanya berakar karena persoalan agama. Bahkan, menurut KH Hasyim Muzadi 70 persen konflik keagamaan terjadi karena faktor non agama yang diagamakan. Terka-dang konflik lahir karena persoalan kegundahan so-sial dan politik, kemudian berevolusi menjadi bung-kahan kekecewaan. Mereka tidak menemukan solusi yang tepat dan menjadi pribadi atau kelompok yang teralienasi dalam meng-hadapi berbagai masalah sosial. Akibatnya, mudah tersulut emosi dan dipengaruhi pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab se-hingga terjadilah konflik sosial di masyarakat. Keenam, menegakkan regulasi tentang pendirian rumah ibadah dengan tegas dan adil. SKB dua menteri sejatinya sudah baik bagi umat beragama sebagai pan-duan dalam mendirikan rumah ibadah. Namun, ba-nyak pihak-pihak yang me-nga-tasnamakan kebebasan beragama menerobos ram-bu-rambu yang telah di-sepakati bersama. Sehingga menggunakan berbagai cara untuk membangun rumah ibadah.(Okta/Rais/W45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.