Jumat, 19 Mei 2017

KaKanKemenag Mura Hadiri Sosialisasi dan Workshop Nasional Sertifikasi dan Advokasi Tanah



Palembang, Inmas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas H. Hermadi, S.Ag., M.Si., menghadiri acara sosialisasi dan workshop Nasional  Sertifikasi dan Advokasi Tanah,Serta Wakaf Tunai Lingkungan pimpinan wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan dan Penandatangan MOU di Aula Kantor Pusat Universitas Muhammadiyah  Palembang, Rabu(17/05).
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Gebernur Sumsel Ir. Ishak Mekki, Staf Ahli Menteri Sudarsono, Ka. Kanwil Kemenag Sumsel H. M. Alfajri Zaibidi, S.Pd., MM., M.Pd.I., 17 Ka. Kantor Kemenag Kab/Kota se- Provinsi Sumsel, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Se-Prov Sumsel, Kepala Pertahanan Se-Provinsi Sumsel,Pdm Kab/Kota,Perwakilan Pondok Pesantren Se-Prov Sumsel, Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang Serta Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Fakultas Hukum.
Dalam sambutannya, Ishak mengatakan Menyambut baik dalam pelaksanaan Workhsop Nasional Sertifikasi dan Advokat tanah serta wakaf, karena ini program pusat yang harus ditindaklanjuti oleh kita semua.
Oleh karena itu Tanah dan lahan perorangan,kelompok dapat kita mewujudkan bersertifikat yang tertib administrasi, namun kendalanya saat ini masyarakat lambat membuat permohonan Pembuat Sertifikat hal ini di karenakan kurangnya personil dalam proses pengukuran  tanah, tambahnya.
Selanjutnya dalam acara tersebut Kakankemenag Kab.Musi Rawas H.Hermadi,S.Ag.M.Si., menandatangani  Perjanjian Kerja sama antara Kepala kantor Kementerian Agama Kab.Musi Rawas dengan PDM Kab.Musi Rawas tentang percepatan pengurusan Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf di Lingkungan Persyarilatan Muhammadiyah Kab/ Kota se Sumsel.
Dengan dilakukan penandatangan ini agar kerja sama tersebut bisa terlaksanan dengan baik, Harapnya.(Okta/Benny/was)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.