Senin, 17 Oktober 2016

Terapkan Kode Etik ASN Untuk Meningkatkan Pelayanan Kantor Kemenag Kab. Mura

Musi Rawas, Inmas

Untuk meningkatkan pelayanan di Kantor Kemenag Kab. Mura maka kita harus menerapkan Kode Etik ASN, Jelas Kepala Kantor Kemenag Kab. Mura Hermadi, S.Ag, M.Si., saat menyampaikan Amanat Upacara pada Upacara Bulanan di Kantor Kemenag Kab. Mura, Senin (17/10).
Upacara Bulanan di Lapangan Kantor Kemenag Kab. Mura di hadiri Kepala Kemenag Kab. Mura H. Hermadi, S.Ag, M.Si., Kasubbag TU Kemenag Kab. Mura Muhamad Rais, M.Pd.I, Pejabat di Lingkungan Kemenag Kab. Mura, Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan di Lingkungan Kemenag Kab. Mura.
Hermadi sapaan akrab laki-laki ramah ini menjelaskan., dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS sebagai bagian dari ASN memiliki 12 kode etik dalam menjalankan tugasnya. 12 kode etik ASN ini yang mesti kita pahami dan dilaksnakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai pelayan publik.
Atas dukungan dan partisipasi pegawai baik PNS maupun Honorer, saat ini kita terus menata dan menuju ke arah perubahan lebih baik, mari kita terus berbuat yang teraik dan mari kita selalu menjadi agen pemberdayaan (Agent Of Empowerment) sekecil apapun dan mulai dari diri kita dan mulai dari sekarang, Harap Hermadi. (MT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.