Musi Rawas, Inmas
Untuk meningkatkan pelayanan di Kantor Kemenag Kab. Mura
maka kita harus menerapkan Kode Etik ASN, Jelas Kepala Kantor Kemenag Kab. Mura Hermadi, S.Ag, M.Si., saat
menyampaikan Amanat Upacara pada Upacara Bulanan di Kantor Kemenag Kab. Mura,
Senin (17/10).
Upacara Bulanan di Lapangan Kantor Kemenag Kab. Mura di
hadiri Kepala Kemenag Kab. Mura H. Hermadi, S.Ag, M.Si., Kasubbag TU Kemenag
Kab. Mura Muhamad Rais, M.Pd.I, Pejabat di Lingkungan Kemenag Kab. Mura, Kepala
Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan di Lingkungan Kemenag Kab. Mura.
Hermadi sapaan akrab laki-laki ramah ini menjelaskan., dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS sebagai
bagian dari ASN memiliki 12 kode etik dalam menjalankan tugasnya. 12 kode etik
ASN ini yang mesti kita pahami dan dilaksnakan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi kita sebagai pelayan publik.
Atas dukungan dan partisipasi pegawai baik PNS maupun
Honorer, saat ini kita terus menata dan menuju ke arah perubahan lebih baik, mari
kita terus berbuat yang teraik dan mari kita selalu menjadi agen pemberdayaan (Agent Of Empowerment) sekecil apapun
dan mulai dari diri kita dan mulai dari sekarang, Harap Hermadi. (MT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.