Kamis, 01 Desember 2016

Kankemenag Mura Gelar Bimtek SKP bagi Guru PAI.

Musi Rawas, Inmas.
Sebanyak 22 Guru Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas yang bertugas pada Sekolah Umum baik SD maupun SMP mengikuti Bimtek SKP, di Ruang Pertemuan Kankemenag Mura di Muara Beliti, Kamis, (1/12). Kegiatan di Hadiri oleh Kasi Pendidikan Agama Islam, Sumraini, S.Pd, beserta staf Seksi PAIS, Pelaksana pada TU Kepegawaian Kankemenag Mura, Ah. Mustain, S.Sos, Pengawas Kemenag Mura Aufin, A.Md dan Drs. Sukawi, serta Narasumber dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Yetti Dianputri M, S.Kom.
Kegiatan dipimpin oleh MC, Suwasno, S.Pd.I. Dilanjutkan dengan Bimbingan dan Pengarahan Sekaligus membuka Kegiatan oleh Kasi Pendidikan Agama Islam, Sumraini, S.Pd. Dalam Pengarahannya, Sumraini mengatakan, “Semua Guru Pendidikan Agama Islam saya harapkan selalu disiplin waktu, baik itu di sekolah maupun kita mendapatkan undangan kegiatan dari Kankemenag Musi Rawas. Salah satu bentuk Disiplin, yaitu segera membuat Penyusunan dan Penilaian SKP secara benar dan tepat waktu”.
Dasar Penyusunan dan Penilaian SKP adalah UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS.
Narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Yetti Dianputri M, S.Kom pada penyampaian Materinya menyebutkan 3 Manfaat Hasil Penilaian Kinerja PNS, yang pertama Bidang Pengembangansebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan PNS yang berkaitan dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan dalam organisasi, kedua Bidang Penghargaan, sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain, dan yang ketiga, Bidang Disiplin, sebagai dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS. (W45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.