Musi Rawas, Inmas.
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas mengadakan Rapat Koordinasi
denga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Ruang Pertemuan,
Kamis(12/01). Rapat koordinasi ini diadakan dengan tujuan membahas
fungsi, tugas, Kepala KUA Kecamatan, serta membahas tentang Pembinaan
terhadap Penyuluh Non PNS yang baru diangkat.
Kegiatan
ini dibuka langsung Oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mura H.
Hermadi, S.Ag., M.Si., didampingi Kasubbag TU Muhamad Rais, M.Pd.I.,
Kasi Bimas Islam Aliasmi, S.Ag., Staf Bimas Islam Drs. Lutfi serta
dihadiri 10 Kepala KUA Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Mura.
Dalam
kesempatan ini Hermadi mengatakan bahwa KUA memiliki Tugas Pokok dan
Fungsi (tupoksi) melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
Kota/Kabupaten di bidang urusan agama Islam dan membantu pembangunan
pemerintahan umum di bidang agama di tingkat kecamatan. Oleh karena itu
KUA memiliki banyak peran yang sangat krusial.
"Peran
tersebut dapat kita ketahui dari pelayanan yang diberikan KUA, yaitu:
1) Administrasi (Pendaftaran, Pengesahan dan Pencatanan Nikah dan
Rujuk); 2) Pendaftaran dan Penerbitan Akte Ikrar Wakaf; 3) Pembinaan
Keluarga Sakinah; 4) Pembinaan Kemasjidan; 5) Pembinaan syariah; 6)
Pembinaan Pangan Halal; 7) Pembinaan Zakat; 8) Pembinaan wakaf; 9)
Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji." ujar Hermiadi
Hermadi
juga menambahkan bahwa dengan adanya Penyuluh Agama Non PNS yang baru
agar dapat membantu tugas-tugas KUA yang ada di Kecamatan seperti
Pemberian Penasehatan BP4. Selain penyuluh agama Non PNS membantu
Tugas-tugas KUA, mereka juga harus membuat makalah untuk bahan
penyuluhan mereka di Masyarakat sehingga hasil yang mereka kerjakan agar
dapat dilaporkan perbulan kepada Kepala KUA Kecamatan.
Saya
berharap agar penyuluh Non PNS Juga aktif dan dapat bergabung di Media
Sosial seperti line untuk mengirimkan kegiatan yang telah di laksanakan
agar dapat di beritakan dan di publis di sumsel.kemenag.go.id.
jangan
Kepala KUA saja yang Aktif dalam pengiriman foto dan berita kegiatan,
Semuanya harus ikut berpartisipasi dan aktif seperti Penghulu, Penyuluh
Fungsional, Penyuluh Non PNS, Staf KUA Baik PNS maupun
Honorer,Ujarnya.(Okta/W45)