
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas mengadakan acara penandatangan
Fakta Intergritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2017 pada saat Upacara
Bulanan di Halaman Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas,
Selasa(17/01).
Acara
ini dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama H. Hermadi, S.Ag., M.Si.,
Kasi Penmad Syaukani, S.Ag., Kasi Pais Sumraini, S.Pd., Kasi PHU Drs.H.
Asror, M.HI., Kasi Pontren Drs. H. Syahrudin, Kasi Bimas Islam Aliasmi,
S.Ag., Plt Peny. Syariah Ah. Musta’in, S.Sos., 10 Kepala KUA Kecamatan, 5
Kepala Madrasah, ASN Kementerian agama serta Penyuluh Non PNS.
Hermadi
dalam arahannya mengingatkan bahwa Fakta integritas merupakan janji
kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan
perundangan dan tidak akan melakukan KKN dan karenanya seluruh Kepala
Seksi, Kepala KUA kecamatan, Ketua Pokjawas beserta para pengawas,
Kepala Madrasah serta Pegawai Kantor Kementerian Agama Mura dapat
melaksanakan dan mematuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen fakta
Integritas yang telah ditandatangani dengan rasa penuh tanggung jawab.
Selanjutnya
Hermadi menyampaikan sosialisasi tentang pelaksanaan Keputusan Menteri
Agama Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata cara Reviu atas laporan kinerja pada Kementerian
Agama. Maka saya minta mulai dari Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara,
Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah untuk dapat menandatangan
perjanjian kinerja dan fakta intergritas sebagai kontrak kerja yang
disepakati dan dijadikan sebagai barometer dalam mengukur pencapaian
kinerja.(Okta/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.