
Musi Rawas, Inmas.
Operator
Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas
Soerya Wirawan sedang melakukan uapdate data BMN Berupa tanah yang akan
diusulkan penetapan Status Penggunaan (PSP) di Ruang Kerja,
Selasa(24/01).
Soerya mengatakan
pengupadate ini dilakukang dalam rangka percepatan pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 yang telah diperbarui dengan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.06/2016 tentang tata cara
pelaksanaan penggunaan Barang Milik Negara.
Hal ini dilakukan untuk penertiban aset negara di Lingkungan Kemenag Kab. Mura, tambahnya.(Okta/Surya/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.