
Musi Rawas, Inmas.
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas mengadakan acara penandatangan
Perjanjian dikinerja berdasarkan PMA No. 702 Tahun 2016 tentang
perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan review atas perjanjian kinerja
terhadapa Penyuluh Non PNS di Ruang Pertemuan Kemenag Mura,
Selasa(17/01).
Perjanjian kinerja ini ditandatangani oleh 80 Penyuluh Non PNS dari 10 Kecamatan yang ada di Lingkungan Kemenag Mura.
Kepala
Kantor Kemenag Mura H. Hermadi, S.Ag., M.Si., mengatakan tujuan membuat
Perjanjian kinerja kepada Penyuluh Non PNS sebagai kontrak kinerja yang
disepakati dan dijadikan sebagai barometer dalam mengukur pencapaian
kinerja.
karena tugas Penyuluh Non
PNS memberikan Pelayanan siaran tentang keagamaan ke pada masyarakat,
serta membantu Tugas Kepala KUA di dalam melayani Masyarakat dalam
bidang nikah, cerai, dan rujuk serta pemberian nasehat BP4,
tambahnya.(Okta/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.