
Musi Rawas, Inmas.
Komisioner
Ketua Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Prov.
Sumsel H. Agus Srimudin, S.Pd.I, M.I.Kom ., menyampaikan materi tentang
optimalisasi PPID dalam percepatan implementasi UUD No. 14 Tahun 2008
tentang keterbukaan publik pada Bimtek SMKI di Hotel Azza Palembang,
Senin (23/01).
Agus mengatakan Komisi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara dua pihak
melalui bantuan mediator komisi informasi. Dalam rangka Optimalisasi
PPID setiap organisasi yang memohon untuk memperoleh infomasi baik itu
organisasi berbentuk LSM ataupun yang lainnya, kita selaku Tim PPID
harus menanyakan mengenai asal dari organisasi yang berbadan hukum
tersebut dibuktikan dengan SK Kemenkum HAM atau terdaftar di Kesbangpol.
Sapaan
akrabnya agus juga menambahkan bahwa pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi dibidang publik.
Organisasi
yang berbadan hukum tersebut dibuktikan dengan SK Kemenkum HAM atau
terdaftar di Kesbangpol lakukan evaluasi apakah masih berlaku atau
tidak, Pungkas Agus.(MT/Okta/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.