
Musi Rawas, Inmas.
Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Kelingi memfasilitasi Sidang
keliling dari Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau di KUA Muara Kelingi,
Kamis(19/01).
Kepala KUA Muara
Kelingi Zaibani, S.Ag., mengatakan bahwa dengan adanya sidang keliling
di KUA Kecamatan Muara Kelingi menunjukan bahwa kerjasama antara lintas
instansi antara Kemenag dengan Instansi lain berjalan dengan baik.
Zaibani
juga menambahkan bahwa sidang keliling itu merupakan sidang pengadilan
yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi
masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan
karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Dalam
sidang keliling Ketua Majelis Hakim Dra. Ratnawati, Hakim Anggota Hj.
Sabaria, S.Ag., dan Sri Roslindah, S.Ag., MH., Panitera pengganti Eli
Yulita, SH., dan Armi Herawati, SH.
semoga dengan adanya sidang keliling dapat mempermudah warga Kecamatan
Muara Kelingi, Tuah Negeri dan Muara Lakitan untuk melakukan proses
perceraian, Harapnya.(Okta/jamilah/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.