
Musi Rawas, Inmas.
Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Beliti menugaskan Penyuluh Agama Non
PNS Ratmi Silviyanti, S.Ag., untuk memberikan Penasehatan Pra Nikah
kepada pasangan Eko Sugiantoro dari Pekan Baru dengan Rita Sumarni dari
Muara Beliti di Ruang Kerja, Kamis(12/01).
Penasihatan
kepada catin merupakan sesuatu yang mutlak dilaksanakan sebelum suatu
pernikahan dilaksanakan. Karena selama ini banyak ditemukan bahwa catin
itu tidak bisa menyebutkan apa tujuan nikah dalam Islam, apa tugasnya
sebagai suami atau isteri, bahkan ada catin yang tidak shalat lima
waktu, maka pada kesempatan pembinaan BP-4 inilah semua itu dilaksanakan
dan dinaihatkan kepada catin.
Dalam
hal ini Ratmi memberikan pengharaan tentang arti dari pernikahan yaitu
Pernikahan adalah sebuah perjanjian yang agung antara seorang pria dan
seorang wanita. Allah menyatakannya dalam al-Quran sebagai perjanjian
yang kuat, mitsaqan galizha.
"Dalam
ajaran Islam, pernikahan mengandung beberapa tujuan. Pertama, pernikahan
adalah melaksanakan sekaligus menghidupkan sunnah rasul. Kedua, Nikah
bertujuan untuk menjaga keberlangsungan eksistensi manusia. Allah SWT
mengangkat manusia sebagai khalifahNya, wakilnya, mandatarisNya di muka
bumi. Ketiga, menikah adalah memperjelas nasab/keturunan. Keempat,
Pernikahan adalah upaya menghindari dekadensi moral." jelasnya
Ratmi
berpesan bahwa Bila akan bepergian ke luar rumah jangan lupa minta
izin. Kalau ada kekurangannya tutuplah dengan kelebihan yang ada pada
diri anda serta Doa demi doa harus selalu menyertai perjalanan hidup
kita dalam keluarga.(Okta/Nasrul/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.