Senin, 27 September 2021

TIM Kanwil Kemenag Prov. Sumsel Berikan Pembianaan PPAIW


Musi Rawas, Humas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas di wakili Kasubbag TU H. M. Harfin Gelora, S.Ag., M.HI., didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf (ZAWA) Soerya Wirawan, S.HI., menerima Kedatangan Kanwil Drs. H. Kuwat Sumarno, M.Pd.I., Kasi Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Sumsel dan H. Feri Suhaimi, S.Sos., M.Si., Kasubbag Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Prov. Sumsel dalam Rangka Pembinaan Pengamanan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dari Kanwil Kemenag Prov. Sumsel di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, Jum’at (24/09). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan yang ada di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas.

Harfin mengucapkan selamat datang kepada TIM dari Kanwil yang sudah menyempatkan waktunya untuk hadir ke Kantor Kemenag Mura dalam memberikan Pembinaan tentang PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).

"Kepada Seluruh Kepala KUA Kecamatan, karena pembinaan ini sangat penting dalam rangka mewujudkan dan pengembangan potensi wakaf maka perlu diberikan dukungan keberadaan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) sebagai pengaman asset dan pembinaan serta fungsinya sesuai amanah UU No. 41 Tahun 2002 tentang Wakaf." ujarnya

sementara itu, Kuwat selaku Kasi Pemberdayaan Wakaf mengatakan bahwa PPAIW salah satu pilar penting dalam perwakafan nasional, karena berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Diakhir kegiatan diharapkan PPAIW dapat memahami tentang tugas, wewenang dan Standar Pelayanan PPAIW tentang Wakaf sehingga kedepannya akan terwujud PPAIW yang profesional dalam pengembangan Harta Benda Wakaf di Kabupaten Musi Rawas. (NAD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.