Sabtu, 12 Oktober 2013

Mutasi / Pegawai Pindah pada Aplikasi GPP

Mutasi atau perpindahan pegawai adalah hal yang biasa dan lumrah di lingkungan PNS, baik mutasi pensiun maupun mutasi/perpindahan kantor/tempat kerja. Mutasi mengakibatkan adanya perubahan dalam pembayaran belanja pegawai khususnya administrasi gaji baik dikantor yang lama maupun dikantor yang baru. Meskipun merupakan prosedur rutin, masih ada beberapa yang belum paham apa yang harus dilakukan dengan Aplikasi Gaji PNS Pusat (Aplikasi GPP) bila terjadi mutasi. Artikel berikut akan mendeskripsikan hal tersebut secara sederhana berdasarkan PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Yang paling penting dengan adanya mutasi pegawai ini adalah pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat (Pasal 1 ayat 20). Setiap pegawai yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau pegawai yang memasuki masa pensiun, wajib diterbitkan SKPP menggunakan Aplikasi GPP Satker (Pasal 15).
Prosedur Aplikasi GPP Satker Dalam Mutasi Pindah Antar Satker
A. APLIKASI GPP SATKER LAMA
Memastikan semua hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pembayaran gaji pegawai yang pindah telah dibayar atau belum untuk dijadikan data dalam pembuatan SKPP.
  1. Pilih Menu: Pegawai – Kirim Pegawai Pindah, pilih pegawai yang pindah, la kirim_pnd lu pilih Menu Proses. Prosedur ini akan menonaktivkan pegawai yang pindah dari database aplikasi GPP satker sehingga tidak dapat dibayarkan gajinya di satker lama, sekaligus menghasilkan file ZNIP18digitpegawai.pnd misal Z198001012001011001.pnd. (file ini nantinya yg akan digunakan untuk menerima data pegawai pada aplikasi GPP pada satker baru)
  2. Buat SKPP secara manual dengan microsoft word atau aplikasi lain karena GPP 2013 sudah tidak ada menu pembuatan SKPP.
  3. SKPP mutasi pensiun dicetak 5 rangkap dan dilampiri SK Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan masing-masing ditujukan: lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero), lembar ketiga untuk pegawai yang bersangkutan, lembar keempat untuk KPPN sebagai pertinggal, lembar kelima untuk pertinggal Satuan Kerja yang bersangkutan
  4. SKPP mutasi pindah, dicetak 4 rangkap dan dilampiri SK Mutasi Pindah dengan masing-masing ditujukan: lembar pertama untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru, lembar kedua untuk Satuan Kerja yang baru (dilampiri dosir kepegawaian dan ADK Pegawai Pindah/file ZNIP18digitpegawai.pnd), lembar ketiga untuk KPPN asal sebagai pertinggal, lembar keempat untuk pertinggal Satuan Kerja yang bersangkutan.
  5. Apabila perpindahan pegawai tersebut mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maka SKPP tersebut disampaikan kepada KPPN asal untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan dari Kepala Seksi Pencairan Dana di lembar kedua SKPP, dan dibuatkan surat pengantarnya yang ditandatangani oleh Kepala KPPN.
  6. Bila SKPP pegawai mutasi yang disampaikan kepada KPPN telah benar dan lengkap, maka paling lambat dalam satu hari kerja SKPP tersebut telah selesai diproses dan bisa diambil satker untuk dikirimkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  7. Pengiriman SKPP pindah pegawai ke kantor yang baru harus disertai dengan Dosir Pegawai dan ADK Pegawai Pindah agar bisa di update dan ditransfer di aplikasi GPP satker baru kemudian data tersebut dikirimkan ke KPPN untuk dimasukkan dalam database pembayaran gaji pegawai satker baru di KPPN.

B. APLIKASI GPP SATKER BARU
Satuan kerja yang baru tempat pegawai pindah akan mendapatkan SKPP lembar kedua dilampiri dosir kepegawaian dan ADK Pegawai Pindah. Dosir kepegawaian tersebut harus diupdate bila terjadi perubahan terkait dengan pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan, sedangkan ADK pegawai pindah dari satker lama harus ditransfer ke aplikasi GPP satker baru. Satker Baru bisa merekam data pegawai tersebut dari awal, namun history gaji di satker lama tidak akan ada di aplikasi GPP, akibatnya KPPN akan menolak ADK pegawai dari satker tersebut tidak bisa direkonsiliasi ADK GPP nya dalam rangka pembayaran belanja pegawai/gaji.
  1. Pilih Menu: Pegawai – Terima Data Pegawai Pindah, pilih folder tempat adk ZNIP18digit.pnd lalu proses. Data pegawai baru berikut history nya (data pembayaran gaji di satker lama) akan masuk ke database aplikasi gpp satker.
  2. Untuk memastikan apakah sudah ada nama pegawai baru di database, pilih Menu Data Pegawai. 
  3. Sesuaikan nomor urut pegawai dengan Menu: Pegawai – No Urut Pegawai, pilih menu Cek, Urutkan dan simpan (setelah pemberian No. Urut selesai), lalu OK. Pegawai baru tersebut sudah bisa dibuatkan data untuk pembayaran gaji ke KPPN.
  4. Saat hendak mengajukan pembayaran gaji, satker harus mengirimkan ADK dari aplikasi GPP ke KPPN. Pilih Menu: Kirim – Kirim Pegawai Pindah/Baru ke KPPN, pilih pegawai baru lalu proses. Hal ini akan menghasilkan file ZKPPNnip18digit.krm misal ZKPPN198001012001011001.krm. File ini dicopy dan dikirimkan ke KPPN bersama berkas pendukung lainnya sesuai peruntukannya.
Semoga bermanfaat....

2 komentar:

  1. Aslm, maaf ijin bertanya dan mohon penjelasan rincinya...jika ada ASN/PNS dari Pemda dia mutasi menjadi Dosen pada IAIN...namun dari instansi/Pemda Asal hanya memberikan SKPP dan dokumen Kartu gaji, sementara diinstansi baru meminta ADK, setelah kembali meminta pd instansi Awaldisampaikan bahwa pd Aplikasi gaji penda memuat data seluruh pegawai dan betsifat rahasia pemda serta tdk bisa diambil Data nya hanya perorangan, syg dari instansi asal/pemda tdk di peroleh ADK, sementara di instansi baru meminta ADK ? Dan ada jg penjelasan bhwa perbedaan aplikasi dan item" pembayaran/penerimaan antara pemda & instansi vertikal sehingga data dapat di input kembali...
    Yang menjadi pertanyaan saya..
    Apakah ASN mutasi tanpa ADK dari instansi asal dapat diproses/di input kembali datanya untuk penggajian di instansi baru...? dan
    Apakah KPPN temat baru dapat memproses/ menyetujui penggajian ditempat baru dengan hanya berdasarkan SKPP tanpa ADK dari instansi/pemda asal...?
    Terima kasih...jazakumullah...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila mitasi tidak sama (instansi vertika >< instansi Daerah) maka adk yg dihasilkan kemungkinan besar tidak sama / tidak terbaca pada satker penerima,
      ASN yang mutasi antar instansi tetap dapat diprosess pada satker penerima, hanya data yng diperlukan lebih banyak, kalau pada instansi yg sama hanya dibutuhkan SKPP dan ADK gaji pegawai yng bersangkutan, tetapi bila antar instansi (tanpa ADK) maka data yg diperlukan paling tidak :
      1. SK CPNS
      2. SK PNS
      3. SKMT (Surat keterangan melaksnakan Tugas) opsional
      4. SKMJ (Surat keterangan menduduki jabatan) opsional
      5. 2 SK Pakngkat terakhir
      6. 2 SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
      7. KP4 (surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga)
      8. copy / print out daftar gaji terakhir.
      KPPN tempat pembayaran satker baru nantinya mendapatkan ADK dari satker baru yang telah menginput data diatas.

      Semoga membantu...

      Hapus

Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.