Tampilkan postingan dengan label Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Baru. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Oktober 2016

Tahun Baru Islam 1438 Hijriyah

Musi Rawas, Inmas.
Tahun Baru Islam akan segera datang, yang ditandai dengan berakhirnya bulan Dzulhijah dan masuk pada bulan pertama penanggalan Islam yakni 1 Muharram. Ternyata ada sejarah dibalik peristiwa pertama kalinya digunakan penanggalan hijriyah oleh kaum muslimin lho.

Penanggalan hijriyah atau kalender hijriyah sangat penting untuk menentukan banyak momen ibadah yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin. Misalnya untuk puasa Ramadhan, haji, pelaksanaan qurban, ‘iddah thalaq, zakat, dan masih banyak lainnya.

Acuan dari penanggalan hijriyah adalah hilal atau bulan, berbeda dengan penanggalan masehi yang memakai matahari sebagai acuan.

Hal itu terdapat dalam QS Al Baqarah: 189 yang berbunyi:”Orang-orang bertanya kepadamu tentang hilal. Wahai Muhammad katakanlah: “Hilal itu adalah tanda waktu untuk kepentingan manusia dan ibadah haji.”

Tahun Hijriyah ditetapkan penggunaannya pertama kali oleh khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu. Latar belakangnya adalah karena surat-surat penting yang ia kirimkan pada para gubernur yang berada di bawah kekhalifahannya tidak bertahun dengan jelas.

Tentu dokumen negara harus jelas data tanggalnya, sehingga keluhan dari gubernur Basrah itu dibawa oleh Umar untuk musyawarah. Ia meminta nasehat dari para sahabat yang lain, tentang awal penetapan tahun untuk kaum muslimin.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Mutasi / Pegawai Pindah pada Aplikasi GPP

Mutasi atau perpindahan pegawai adalah hal yang biasa dan lumrah di lingkungan PNS, baik mutasi pensiun maupun mutasi/perpindahan kantor/tempat kerja. Mutasi mengakibatkan adanya perubahan dalam pembayaran belanja pegawai khususnya administrasi gaji baik dikantor yang lama maupun dikantor yang baru. Meskipun merupakan prosedur rutin, masih ada beberapa yang belum paham apa yang harus dilakukan dengan Aplikasi Gaji PNS Pusat (Aplikasi GPP) bila terjadi mutasi. Artikel berikut akan mendeskripsikan hal tersebut secara sederhana berdasarkan PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Yang paling penting dengan adanya mutasi pegawai ini adalah pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat (Pasal 1 ayat 20). Setiap pegawai yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau pegawai yang memasuki masa pensiun, wajib diterbitkan SKPP menggunakan Aplikasi GPP Satker (Pasal 15).
Prosedur Aplikasi GPP Satker Dalam Mutasi Pindah Antar Satker
A. APLIKASI GPP SATKER LAMA
Memastikan semua hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pembayaran gaji pegawai yang pindah telah dibayar atau belum untuk dijadikan data dalam pembuatan SKPP.