
Dengan berdirinya KUA Pemekaran Kecamatan Sumberharta dan sejak
dioperasikannya hingga hari ini, Kepala KUATerawas selaku KUA Induk M.
Zalily, S.Ag., mencatat nikah pasangan ke 5 An. Herianto dan Dewi warga
desa Jambu rejo di Balai Nikah Sumberharta, Senin(22/05).
Zalily menyambut baik rasa antusias masyarakat dalam wilayahKecamatan
Sumberharta dengan penuh keakrabannya, pada acara Pencatatan nikah BN
yang dihadiri dua keluarga catin ini disaksikan langsung oleh kepala
desa Jambu rejo yang ikut serta dari lebih kurang 30 orang yang
menghadiri dalam rombongan pengantin.
pada acara tersebut setelah membuka rangkaian pelaksanaan pencatatan,
Zalily menyampaikan pesan untuk calon pengantin mengatakan bahwa sebagai
pasangan harus tanam niat yang tulus anda dalam pernikahan ini semata
mata untuk hidup lebih baik kedepan bersama suami dan istri tentunya
dalam ridho Allah SWT dengan dua cara; Pertama,
penuhi keinginan suami istri sesuai dengan kewajiban masing-masing dan
tidak melakukan sesuatu jika pasangan tidak menyukainya. Kedua, kerjar rIdho Allah SWT dengan mengikuti Waqolallahu waqollarrosul dengan tulus dan sesungguh hati.
Usai pelaksanaan itu zalily menyebut berdasar UU NO. 1 Tahun 1974 dan
PP NO. 9 Tahun1975 dan syariat Agama Islam, maka pasangan ini dinyatakan
syah suami Istri yang tercatat di Kantor Pemerintah, dengan dilanjutkan
penyerahan Kutipan Akta Nikah.(Okta/Zalily/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.