
Musi Rawas, Inmas.
Kasubbag TU Muhammad Rais, M. Pd.I., mewakili Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas hadir memberikan materi pada
Kegiatan Dialog Penguatan Internal FKUB Kabupaten Musi Rawas di
Sekretariat FKUB Kabupaten Musi Rawas jl. Ponpes Walisongo,
Senin(01/05). Kasubbag TU menyampaikan materi Membangun Harmonisasi
Kerukunan Umat Beragama dan Memperkuat Peran FKUB sebagai Mitra
Pemerintah dalam Pembangunan Kerukunan Umat Beragama.
Hadir dalam acara ini Ketua FKUB Kabupaten Musi Rawas KH. Misbahul
Arifin, wakil ketua Mirza Serawaidi, beserta anggota dari berbagai agama
diantaranya Pendeta Polly (Kristen), Romo Suwarno (Katholik), Pendeta
Wayan Sukle (Hindu), Pandite Riyadi (Budha), Drs. Mukhlis, MH Wakil
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau dan Drs. Azhari Komisioner BAZNAS
Kabupaten Musi Rawas, serta anggota dan pengurus FKUB Kabupaten Musi
Rawas yang lainnya.
Rais menyampaikan bahwa Setidaknya ada beberapa langkah dalam membangun harmonisasi umat beragama, yaitu Pertama, menumbuhkan
kesadaran umat bahwa berbeda adalah keniscayaan dari tuhan. Kita tidak
bisa memilih lahir dari suku-suku tertentu, warna kulit atau yang lain.
Bahkan kita tidak bisa memilih dari rahim siapa kita dilahirkan. Allah
menyebutnya dalam Alquran surah Ar-rum ayat 22 “Dan dari tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah pen-ciptaan seluruh langit dan bumi, dan perbedaan
baha-samu dan warna kulitmu. Sesungguhnya dalam yang demikian itu ada
tanda-tanda bagi me-reka yang berilmu”. Artinya berbeda adalah karunia
dan rahmat tuhan yang patut kita syu-kuri. Bila hal ini telah dimaknai
dengan baik, ke depan, perbedaan tidak lagi sesuatu yang asing dan mesti
dijauhi. Sebaliknya, menjadi lazim untuk dirangkul serta didekati
sebagai wujud har-monisasi dalam heterogenitas. Kedua,
meyakinkan masyarakat bahwa bentrokan dan kerusuhan hanya akan
meninggalkan luka dan trau-ma yang mendalam. Tak satupun daerah yang
me-ngalami konflik dan ben-trok akan sembuh dengan cepat secara
psikologis. Ketakutan-ketakutan akan menghinggapi anggota ma-syarakat
terutama kaum perempuan dan anak-anak. Bahayanya lagi, bila stigma
negatif akibat konflik menjadi emberio lahirnya “pahlawan” atau “martir”
dari kedua belah pihak dan men-jadi kenangan yang semakin memperdalam
jurang pertikaian. Ketiga, menghilangkan
prejudice atau prasangka negatif terhadap orang yang berbeda dengan
kita. Sebab prejudice menjadi bagian dari pemicu konflik sosial di
masyarakat. Memandang kelompok lain yang berbeda dengan prasangka
ne-gatif hanya akan me-nim-bulkan antipati ter-hadap kelompok tersebut.
Sehingga memu-dahkan mun-culnya gese-kan-gesekan yang akan me-micu
konflik. Artinya harus muncul sikap saling meng-hargai per-be-daan yang
ter-jadi dalam kehidupan masyarakat.
Keempat, membangun toleransi dan
komunikasi yang baik antara komunitas yang saling berbeda. Terka-dang
kesalahan informasi dan munculnya toleransi malas-malasan (lazy
tole-rance) sebagaimana yang diungkapkan P.Knitter berpotensi melahirkan
konflik. Oleh karena itu komunikasi dan toleransi aktif menjadi urgen
dalam membangun sebuah komunitas yang plural. Sehingga potensi
mis-komunikasi dan informasi bias tidak mudah terjadi. Kelima,
menyelesaikan akumulasi permasalahan sosial, seperti, kemiskinan,
pengangguran dan lain-lain. Sebab konflik bernuasa agama tidak semuanya
berakar karena persoalan agama. Bahkan, menurut KH Hasyim Muzadi 70
persen konflik keagamaan terjadi karena faktor non agama yang
diagamakan. Terka-dang konflik lahir karena persoalan kegundahan so-sial
dan politik, kemudian berevolusi menjadi bung-kahan kekecewaan. Mereka
tidak menemukan solusi yang tepat dan menjadi pribadi atau kelompok yang
teralienasi dalam meng-hadapi berbagai masalah sosial. Akibatnya, mudah
tersulut emosi dan dipengaruhi pihak-pihak lain yang tidak
bertanggungjawab se-hingga terjadilah konflik sosial di masyarakat. Keenam, menegakkan
regulasi tentang pendirian rumah ibadah dengan tegas dan adil. SKB dua
menteri sejatinya sudah baik bagi umat beragama sebagai pan-duan dalam
mendirikan rumah ibadah. Namun, ba-nyak pihak-pihak yang
me-nga-tasnamakan kebebasan beragama menerobos ram-bu-rambu yang telah
di-sepakati bersama. Sehingga menggunakan berbagai cara untuk membangun
rumah ibadah.(Okta/Rais/W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.