Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan para Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2023.
Periode pelaporan SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk WP pribadi dan 30 akhir April 2024 untuk WP badan.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP, yakni https://djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan laporan SPT Tahunan, para Wajib Pajak harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (form - A2).