

Musi Rawas, Inmas.
Sebanyak
22 Guru Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi
Rawas yang bertugas pada Sekolah Umum baik SD maupun SMP mengikuti
Bimtek SKP, di Ruang Pertemuan Kankemenag Mura di Muara Beliti, Kamis,
(1/12). Kegiatan di Hadiri oleh Kasi Pendidikan Agama Islam, Sumraini,
S.Pd, beserta staf Seksi PAIS, Pelaksana pada TU Kepegawaian Kankemenag
Mura, Ah. Mustain, S.Sos, Pengawas Kemenag Mura Aufin, A.Md dan Drs.
Sukawi, serta Narasumber dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas
Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Yetti Dianputri M, S.Kom.
Kegiatan
dipimpin oleh MC, Suwasno, S.Pd.I. Dilanjutkan dengan Bimbingan dan
Pengarahan Sekaligus membuka Kegiatan oleh Kasi Pendidikan Agama Islam,
Sumraini, S.Pd. Dalam Pengarahannya, Sumraini mengatakan, “Semua Guru
Pendidikan Agama Islam saya harapkan selalu disiplin waktu, baik itu di
sekolah maupun kita mendapatkan undangan kegiatan dari Kankemenag Musi
Rawas. Salah satu bentuk Disiplin, yaitu segera membuat Penyusunan dan
Penilaian SKP secara benar dan tepat waktu”.
Dasar
Penyusunan dan Penilaian SKP adalah UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-undang Nomor 5 Tahun
2014 ttg ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi kerja PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Dispilin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi kerja PNS.
Narasumber
dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Yetti Dianputri M, S.Kom
pada penyampaian Materinya menyebutkan 3 Manfaat Hasil Penilaian Kinerja
PNS, yang pertama Bidang Pengembangan, sebagai
dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta
keterampilan PNS yang berkaitan dengan pola karier dan program
pendidikan dan pelatihan dalam organisasi, kedua Bidang Penghargaan, sebagai
dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja
seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja,
promosi, atau kompensasi dan lain-lain, dan yang ketiga, Bidang Disiplin, sebagai dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS. (W45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda bebas menuliskan komentar, kritik, saran atau masukan dengan kata-kata yang baik, tidak mengandung iklan, tidak mencela, menghina atau menyudutkan pihak manapun.
Komentar akan tampil setelah disetujui, jadi tidak perlu mengirimkan komentar berulang-ulang.
Terima Kasih.