Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Salah satu terobosan terbaru adalah Coretax DJP, yang bertujuan untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada dalam satu pintu dengan berbagai fitur canggih guna meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Namun, meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem lama melalui laman pajak.go.id.
Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id.
1. CORETAX DJP DAN PENERAPANNYA DI MASA DEPAN
Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan. Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.
2. CORETAX DJP TIDAK PERLU E-FIN
Perubahan utama dalam sistem perpajakan adalah mengenai penggunaan Electronic Filing Identification Number (e-FIN). e-FIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar akun atau mengganti kata sandi akun. Namun, untuk sistem Coretax DJP, e-FIN sudah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Coretax DJP memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di pajak.go.id sudah terbaru, terutama untuk alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.
3. PELAPORAN SPT TAHUNAN 2024
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/ dan klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.
Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
Pilih Jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
Isi Data SPT dengan Benar, Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
Masukkan Kode Verifikasi SPT, Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor,
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Form 1721 - A2