Saat kami melaksanakan tugas
sebagai Khotib dan Imam di Masjid Nurul Huda Kecamatan STL Ulu Terawas. Ada Salah
seorang pengurus Masjid yang bertanya perihal penggunaan dana Infaq dan
Sodaqoh, bolehkah digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagi-bagi
sembako dan sebagai dana modal usaha bagi masyarakat miskin sekitar masjid?
Lantas saya pun
menanggapinya pertanyaan tersebut dengan mengutip pendapat fatwa Lajnah no.
5920 yang ditanda tangani oleh ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Setiap
orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami
bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana
tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau
semacamnya.