Dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan Keputusan Dirjen Bimas Islm Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan.
Juknis pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan, Meliputi : pengelola, mekanisme pencairan dan penggunaan, pertanggungjawaban, dan pembinaan, pemantauan dan evaluasi.
Untuk lebih jelas mengenai Perdijen Bimas Islam Nomor Dj.II/268 Tahun 2016 tentang Juknis Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan dapat di Download DISINI