Cara Cek Saldo Tabungan Perumahan (Taperum) PNS
Setiap bulan seoarang PNS dipotong gajinya untuk tabungan perumahan (taperum) dengan besaran yang bervariasi berdasarkan golongan. Golongan I sebesar Rp. 3.000,-, golongan II sebesar Rp. 5.000,-, golongan III sebesar Rp. 7.000,- dan golongan IV sebesar Rp. 10.000,-.
Sebagai pemilik tabungan, tentunya PNS berhak untuk mengetahui saldo tabungannya. Untuk itu Bapertarum PNS berusaha memfasilitasi PNS agar bisa melakukan cek saldo. Cek saldo bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui akun individual di
website Bapertarum PNS dan melalui SMS.