Sabtu, 01 Februari 2025

SPT Tahun 2024

SPT 2024

Lapor Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, Lapor Pajak 2025 di Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Salah satu terobosan terbaru adalah Coretax DJP, yang bertujuan untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada dalam satu pintu dengan berbagai fitur canggih guna meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Namun, meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem lama melalui laman pajak.go.id. Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id.
 
1. CORETAX DJP DAN PENERAPANNYA DI MASA DEPAN
 Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan. Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.

2. CORETAX DJP TIDAK PERLU E-FIN
Perubahan utama dalam sistem perpajakan adalah mengenai penggunaan Electronic Filing Identification Number (e-FIN). e-FIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar akun atau mengganti kata sandi akun. Namun, untuk sistem Coretax DJP, e-FIN sudah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Coretax DJP memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di pajak.go.id sudah terbaru, terutama untuk alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

3. PELAPORAN SPT TAHUNAN 2024
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan: 
Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/ dan klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas. 
 Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini 
Pilih Jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
Isi Data SPT dengan Benar, Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
Masukkan Kode Verifikasi SPT, Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor,
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Form 1721 - A2
NoNo SPT Nama PegawaiNoNo SPT Nama PegawaiNoNo SPT Nama Pegawai
1737311_hermanjaya.pdf511058442_MuhammadYusranAmri.pdf1011262595_Zakiyah.pdf
2773978_Muslimin.pdf521058492_KholilAzmi.pdf1021262626_Junaida.pdf
31054803_Syaukani.pdf531058519_Armi.pdf1031262631_MesayuMardalena.pdf
41054878_EmilFachruzi.pdf541261808_ParidaIlyas.pdf1041262691_Suwarno.pdf
51054971_Riato.pdf551261842_Arbaiyah.pdf1051262710_Ismawati.pdf
61055022_Mishbahudin.pdf561261858_NunungKurniasih.pdf1061262766_Animah.pdf
71055074_Nurhan.pdf571261881_SlametDarmadi.pdf1071262807_Sudiyo.pdf
81055134_MarniErnalita.pdf581261904_NanangPurwanto.pdf1081262816_AbdulRochim.pdf
91055173_AhmadBustari.pdf591261910_EpiSanti.pdf1091262824_Titiana.pdf
101055223_NeliHuryani.pdf601261930_RitaSuciati.pdf1101262832_MamanMuhayar.pdf
111055330_Ernawati.pdf611261937_Rayuning.pdf1111262842_Kiswanti.pdf
121055393_Muslih.pdf621261958_Irwana.pdf1121262849_Syamsurizal.pdf
131055433_AdeNuryana.pdf631261962_EnySholihatinZuhruh.pdf1131262861_Irnawati.pdf
141055740_Fitrian.pdf641262007_MiftahulJannah.pdf1141262872_Kuswanto.pdf
151055810_DyahMurwaningsih.pdf651262018_MeitantiYusifa.pdf1151262882_Elly.pdf
161055869_Herawati.pdf661262041_ElingSusilo.pdf1161262892_MasAmah.pdf
171055918_RahmadYulianto.pdf671262047_PetrusParwoto.pdf1171262906_Rohati.pdf
181055975_DesiHarsanty.pdf681262058_Suwarti.pdf1181262915_NurulKamalia.pdf
191056037_Suwasno.pdf691262067_Solikhin.pdf1191262928_Saman.pdf
201056100_SriHandayani.pdf701262082_SitiHawa.pdf1201262949_Zukanah.pdf
211056272_Amrillah.pdf711262090_Yuliani.pdf1211262958_Sobirin.pdf
221056371_Muharti.pdf721262135_Suyadi.pdf1221262970_SitiRohmaliah.pdf
231056426_EkaBeriHarahap.pdf731262141_RusnoEfendi.pdf1231262976_Dahlia.pdf
241056481_SoeryaWirawan.pdf741262161_Benny.pdf1241262984_ViviYanti.pdf
251056561_GempaPancaKurnia.pdf751262163_NurKhusnah.pdf1251262993_UswatuanHasanah.pdf
261056628_Yuliani_STh.pdf761262190_NitiKartika.pdf1261262999_Zulfitra.pdf
271056695_BustanulUlum.pdf771262195_NaniRahayu.pdf1271263003_AlanSanjaya.pdf
281056782_LeniMarlina.pdf781262237_RizaUmami.pdf1281263012_DwiSriWahyuni.pdf
291056871_Kartini.pdf791262255_RikaRia.pdf1291263020_Zaleha.pdf
301056938_LinaMardianah.pdf801262261_Dianawati.pdf1301263038_Iwansyah.pdf
311057052_Sulinda.pdf811262273_Rohila.pdf1311263081_SafridaZulfikar.pdf
321057150_Muhsulihatun.pdf821262288_SiluhKomangWarnasih.pdf1321263095_Susilawati.pdf
331057263_RamaYulis.pdf831262292_Amrulloh.pdf1331263101_Muhtadi.pdf
341057343_Maryadi.pdf841262326_DebiCitraDewi.pdf1341263109_TreptyDyahUtami.pdf
351057406_Lotfi.pdf851262331_Kosmawati.pdf1351263114_Barmadi.pdf
361057465_Suhardi.pdf861262346_NengSriwidiastuti.pdf1361263124_Sumini.pdf
371057525_Hermansyah.pdf871262351_Arzal.pdf1371263138_Rusedi.pdf
381057594_AnwarMuchris.pdf881262374_DwiAnaIndriyani.pdf1381265020_SriWidayati.pdf
391057645_MuhammatZalily.pdf891262378_UmmiHanik.pdf1391265023_DonnyRomanto.pdf
401057710_SaipulBahar.pdf901262422_MuhammadNurfatah.pdf1401265026_DetiHermawati.pdf
411057815_Basor.pdf911262427_Mulyati.pdf1411265029_SumiYesiSusani.pdf
421057914_Chamdani.pdf921262456_Juwairia.pdf1421265033_Yusni.pdf
431057971_HeppyFatmawati.pdf931262458_ImamMukayat.pdf1431265037_Taslim.pdf
441058028_SukmaIriani.pdf941262493_Miswandi.pdf1441265040_HediHerdiana.pdf
451058087_AbdulGani.pdf951262498_ZainalArifin.pdf1451265045_NurulManzilatulSururi.pdf
461058145_SriVerasanti.pdf961262518_Fauziah.pdf1461265050_Wahyudi.pdf
471058190_AlBukhori.pdf971262522_Tarya.pdf1471265056_NurleviZahara.pdf
481058265_Munzir.pdf981262558_Tukimin.pdf1481265060_HanikMiftahunNimah.pdf
491058335_Zaibani.pdf991262564_Misniwati.pdf1491265063_Supadmi.pdf
501058382_Ngatiman.pdf1001262587_SriNarulita.pdf1501265067_Gemiati.pdf

Kamis, 04 Januari 2024

SPT Pegawai 2023

SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan para Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan sudah dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2023.
Periode pelaporan SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk WP pribadi dan 30 akhir April 2024 untuk WP badan.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP, yakni https://djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan laporan SPT Tahunan, para Wajib Pajak harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (form - A2).

Rabu, 25 Januari 2023

Menggunakan Infaq Masjid untuk Kesejahteraan Masyarakat sekitar Masjid, bolehkah?

 

            Saat kami melaksanakan tugas sebagai Khotib dan Imam di Masjid Nurul Huda Kecamatan STL Ulu Terawas. Ada Salah seorang pengurus Masjid yang bertanya perihal penggunaan dana Infaq dan Sodaqoh, bolehkah digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagi-bagi sembako dan sebagai dana modal usaha bagi masyarakat miskin sekitar masjid?

            Lantas saya pun menanggapinya pertanyaan tersebut dengan mengutip pendapat fatwa Lajnah no. 5920 yang ditanda tangani oleh ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Setiap orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya.

Senin, 31 Januari 2022

Kasubbag TU Kemenag Mura Hadiri Penutupan MTQ ke-50

 

Kasubbag TU, H. M. Harfin Gelora, S.Ag., MHI mewakili Kakan Kemenag Mura menghadiri Penutupan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Musi Rawas di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Jumat (28/01/2022).

MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Musi Rawas ini ditutup langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud.

MTQ tingkat Kabupaten Musi Rawas yang Ke-50 tahun 2022 ini telah berakhir dengan juara pertama yakni kafilah Kecamatan Muara Beliti, juara kedua kafilah Kecamatan Sukakarya dan juara ketiga kafilah Kecamatan Jayaloka.

Kakan Kemenag Mura Lakukan Evaluasi dan Visitasi Ponpes

Musi Rawas, Humas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas H. Hermadi, S.Ag., M.Si., didampingi Kasi PD Pontren M. Zaki Baridwan dan Kasi PAIS Hj. Sumraini melakukan evaluasi dan Visitasi Pondok Pesantren di dua titik lokasi yaitu Ponpes Darul Barokah dan Riyadhus Sholihin, Rabu(26/01).

Hermadi mengatakan bahwa tujuan melakukan evaluasi dan visitasi  untuk mengecek pondok-pondok yang ada di Kabupaten Musi Rawas khususnya Pondok Pesantren Darul Barokah dan Riyadhus Sholihin sudah memiliki izin operasional dan mengkaji serta mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh Pimpinan Pondok pesantren, ustad dan ustazah sehingga ketika terjadi masalah dapat mengatasi dan tidak terulang kembali.

Selain itu juga visitasi pemantauan dan evaluasi ini guna untuk memantau fasilitas kelayakan yang ada di pondok pesantren seperti asrama santri, tempat belajar, dan fasilitas lainnya.

bahwa suatu lembaga yang telah menerima ijop baru berkewajiban  untuk meningkatkan kualitas lembaga tersebut. “Baik kualitas proses belajar mengajar maupun kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di lembaga tersebut dalam rangka menuju kesuksesan suatu lembaga, Jelasnya

selain itu Monitoring Evaluasi dan visitaisi menjadi hal yang sangat penting guna memastikan efektifitas dan efisiensi kinerja sebuah lembaga, apakah lembaga tersebut mempunyai prospektif yang bagus untuk  berkembang dan maju.(Gt)


Kakan Kemenag Mura Hadiri Pembukaan MTQ ke-50

Musi Rawas, Humas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas, H. Hermadi, S.Ag., M.Si menghadiri Pembukaan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Musi Rawas di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Selasa (25/01/2022).

Acara MTQ ke 50 ini dilaksanakan selama tiga hari 25-27 Januari 2022 yang dipusatkan di Pendopan Rumah Dinas Bupati Musirawas. Cabang yang diperlombakan yakni Tilawatil Quran, Hifzil Quran, Syahril Quran, Fahmil Quran, Kaligrafi dan Karya Tulis Ilmiah yang diikuti sebanyak 98 orang peserta dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas.

Acara ini mengusung tema "Kita Satukan Tekad Membangun Masyarakat Quran Menuju Musirawas Mantab".

Selasa, 25 Januari 2022

Operator PTSP Kemenag Mura Ikuti Pelatihan Infografis

Musi Rawas, Humas.

Operator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Se Sumel mengikuti Bimtek Pelatihan tentang Materi Infografis yang disampaikan oleh Narasumber Tim Humas Kanwil Mifta.

Mifta menyampaikan bahwa infografis adalah media informasi yang disajikan dalam bentuk teks, serta dipadukan dengan beberapa elemen visual seperti gambar, ilustrasi, grafik, dan tipografi.

Selanjutnya untuk membuat infografis membutuhkan aplikasi seperti Photoshop, Canva, pixellab, dan paling penting membuat infografis itu harus memiliki ciri khas sendiri per Kemenag Kab/kota. (Gt)