Kamis, 04 Januari 2024
SPT Pegawai 2023
Rabu, 25 Januari 2023
Menggunakan Infaq Masjid untuk Kesejahteraan Masyarakat sekitar Masjid, bolehkah?
Saat kami melaksanakan tugas
sebagai Khotib dan Imam di Masjid Nurul Huda Kecamatan STL Ulu Terawas. Ada Salah
seorang pengurus Masjid yang bertanya perihal penggunaan dana Infaq dan
Sodaqoh, bolehkah digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagi-bagi
sembako dan sebagai dana modal usaha bagi masyarakat miskin sekitar masjid?
Lantas saya pun
menanggapinya pertanyaan tersebut dengan mengutip pendapat fatwa Lajnah no.
5920 yang ditanda tangani oleh ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Setiap
orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami
bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana
tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau
semacamnya.
Senin, 31 Januari 2022
Kasubbag TU Kemenag Mura Hadiri Penutupan MTQ ke-50
Kasubbag TU, H. M. Harfin Gelora, S.Ag., MHI mewakili Kakan Kemenag Mura menghadiri Penutupan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Musi Rawas di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Jumat (28/01/2022).
MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Musi Rawas ini ditutup langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud.
MTQ tingkat Kabupaten Musi Rawas yang Ke-50 tahun 2022 ini telah berakhir dengan juara pertama yakni kafilah Kecamatan Muara Beliti, juara kedua kafilah Kecamatan Sukakarya dan juara ketiga kafilah Kecamatan Jayaloka.
Kakan Kemenag Mura Lakukan Evaluasi dan Visitasi Ponpes
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas H. Hermadi, S.Ag., M.Si., didampingi Kasi PD Pontren M. Zaki Baridwan dan Kasi PAIS Hj. Sumraini melakukan evaluasi dan Visitasi Pondok Pesantren di dua titik lokasi yaitu Ponpes Darul Barokah dan Riyadhus Sholihin, Rabu(26/01).
Hermadi mengatakan bahwa tujuan melakukan evaluasi dan visitasi untuk mengecek pondok-pondok yang ada di Kabupaten Musi Rawas khususnya Pondok Pesantren Darul Barokah dan Riyadhus Sholihin sudah memiliki izin operasional dan mengkaji serta mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh Pimpinan Pondok pesantren, ustad dan ustazah sehingga ketika terjadi masalah dapat mengatasi dan tidak terulang kembali.
Selain itu juga visitasi pemantauan dan evaluasi ini guna untuk memantau fasilitas kelayakan yang ada di pondok pesantren seperti asrama santri, tempat belajar, dan fasilitas lainnya.
bahwa suatu lembaga yang telah menerima ijop baru berkewajiban untuk meningkatkan kualitas lembaga tersebut. “Baik kualitas proses belajar mengajar maupun kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di lembaga tersebut dalam rangka menuju kesuksesan suatu lembaga, Jelasnya
selain itu Monitoring Evaluasi dan visitaisi menjadi hal yang sangat penting guna memastikan efektifitas dan efisiensi kinerja sebuah lembaga, apakah lembaga tersebut mempunyai prospektif yang bagus untuk berkembang dan maju.(Gt)
Kakan Kemenag Mura Hadiri Pembukaan MTQ ke-50
Selasa, 25 Januari 2022
Operator PTSP Kemenag Mura Ikuti Pelatihan Infografis
Jumat, 21 Januari 2022
Kemenag Mura Terima Sertifikat Kepatuhan Tinggi
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Musi Rawas H. Hermadi menerima Certificate Of Appreciation dengan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Agama Prov. Sumsel sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Aula Kanwil Kemenag Prov. Sumsel, Kamis (20/01)
Kegaiatan ini dihadiri langsung oleh Plt Kanwil Kemenag Prov. Sumsel, Kabbag TU, Kasubbag Umum dan Humas, Perwakilan dari Omdusman, Kabid di Lingkungan Kanwil Kemenag Prov.Sumsel, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA dan Seluruh Operator PTSP.
Dalam Laporan Kasubbag Umum dan Humas H. Saefudin mengatakan untuk tahun ini ada peningkatan yang signifikan dalam Kepatuhan Layanan Publik dan PTSP tingkat KanKemenag Kab/Kota, Madrasah dan KUA Kecamatan. Dari 17 Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ada 13 Kankemenag yang memiliki Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dan 4 Kankemenag Memiliki Predikat Kepatuhan Sedang ( Zona Kuning),
“Alhamdulilah tahun ini tidak ada Kankemenag yang masuk dalam Katagori Zona Merah.” Ujar Saefudin
Selanjutnya Saefudin menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan Layanan ini sudah melalui beberapa Tahap yang pertama Tim telah mengirim Link Penilaian untuk diisi dengan operator dan Kepala, kedua Tim melakukan Verfikasi data melalui Zoom Metting dan menunjukan bukti sesuai apa yang telah diisi dan terakhir Tim dari Kasubbag Humas terjun langsung kelapangan untuk melihat langsung kondisii lapangan yang ada.
Penilaian ini tidak ada peringkat dan juara karena Penilaian ini dibagi dengan Tiga Kepatuhan Layanan Publik yaitu Tinggi, Sedang dan Rendah, untuk itu yang dipanggil kedepan adalah Katagori Kepatuhan Tinggi yang memiliki Nilai terbesar yaitu ada 6 Kankemenag Kab/Kota, yaitu Kemenag Oi, Kemenag Prabumulih, Kemenag Kota Palembang, Kemenag Musi Rawas, Kemenag Musi Banyuasin, kemenag muara enim.(Gt)