Rabu, 16 Juli 2014

Gaji ke-13 tahun 2014

Gaji ke-13 tahun 2014 sudah bisa dibayarkan dengan keluarnya PMK Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam TA 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Bagi para operator sebelum membuat perhitungan Gaji ke-13, sebaiknya update terlebih dahulu aplikasi GPPnya (AplikasiRevisiGPP_BPP-15-07-2014-Satker)

Update Aplikasi GPP/BPP 2014 ini adalah update Aplikasi GPP/BPP untuk perhitungan gaji 13 dengan dasar gaji Juni 2014 dengan menggunakan referensi gaji pokok 2014. Seperti diketahui bahwa gaji Juni 2014 masih menggunakan gaji pokok 2013. Jika satker masih menggunakan aplikasi lama tentu saja gaji 13 nya menggunakan gaji pokok 2013 sehingga harus membuat kekurangan gaji 13. Untuk menghindari pekerjaan dua kali maka update aplikasi kali ini adalah untuk menghitung gaji 13 tahun 2014 dengan menggunakan gaji pokok 2014. Selain itu untuk Aplikasi BPP ditambahkan perekaman tunjangan tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan dimana sesuai dengan SE No 26/PB/2013. Update kali ini meliputi Aplikasi GPP dan Aplikasi BPP  2014.

Sebelum user mengupdate aplikasi versi 15 Juli ini, Aplikasi GPP-nya harus sudah ter-update aplikasi tanggal 9 juni terlebih dahulu. Karena update 9 Juni menambahkan SK kenaikan gaji pokok baru ke semua pegawai, sedangkan update 15 Juli ini tidak menambahkan SK baru.