Sabtu, 12 Oktober 2013

Mutasi / Pegawai Pindah pada Aplikasi GPP

Mutasi atau perpindahan pegawai adalah hal yang biasa dan lumrah di lingkungan PNS, baik mutasi pensiun maupun mutasi/perpindahan kantor/tempat kerja. Mutasi mengakibatkan adanya perubahan dalam pembayaran belanja pegawai khususnya administrasi gaji baik dikantor yang lama maupun dikantor yang baru. Meskipun merupakan prosedur rutin, masih ada beberapa yang belum paham apa yang harus dilakukan dengan Aplikasi Gaji PNS Pusat (Aplikasi GPP) bila terjadi mutasi. Artikel berikut akan mendeskripsikan hal tersebut secara sederhana berdasarkan PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Yang paling penting dengan adanya mutasi pegawai ini adalah pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat (Pasal 1 ayat 20). Setiap pegawai yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau pegawai yang memasuki masa pensiun, wajib diterbitkan SKPP menggunakan Aplikasi GPP Satker (Pasal 15).
Prosedur Aplikasi GPP Satker Dalam Mutasi Pindah Antar Satker
A. APLIKASI GPP SATKER LAMA
Memastikan semua hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pembayaran gaji pegawai yang pindah telah dibayar atau belum untuk dijadikan data dalam pembuatan SKPP.

Jumat, 11 Oktober 2013

Tukar Link / Link Exchange

Bagi pengunjung yang mau tukar link silahkan isikan data dibawah ini dengan Ketentuan Sebagai berikut :
  • Boleh link blog, Situs, email, dsb asal tidak Berbau SARA, Pornografi, atau Konten yg dilarang.
  • Bukan link Iklan / Refferal / MLM dan sejenisnya.
Link yang dibuat pengunjung akan terdaftar secara otomatis namun Kami akan memantau link secara berkala dan apabila tidak memenuhi ketentuan diatas linknya akan kami hapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, Kiranya dapat dimaklumi dan terima kasih.


Sabtu, 05 Oktober 2013

Tipe Suplier pada Aplikasi SPM

Sudah hampir setengah tahun kita menggunakan aplikasi SPM 2013, tapi selama ini belum memahami penggunaan tipe-tipe suplier yang ada pada aplikasi SPM 2013. Saat diminta mengisi tipe suplier pada saat merekam referensi bendahara/suplier, yang kita lakukan hanya menerka-nerka saja. Yang penting referensi terisi, tidak terjadi error dan data bisa disimpan. Nah, supaya tidak salah isi dan lebih mantap dalam memilih tipe suppiler yang benar, berikut penjelasan tipe supplier pada aplikasi SPM 2013 :

MENGAMANKAN DATA APLIKASI SATKER

Mengamankan data aplikasi bendahara yang sedemikian banyaknya sering kali dilalaikan oleh bendahara maupun operator. Pentingknya mengamankan data baru disadari saat aplikasi maupun saat PC/Laptop rusak. Dimana faktor-faktor yang dapat menimbulkan kerusakan ini banyak, bisa dari virus, human error (kesalahan pengguna), kerusakan hardisk, dsb. Untuk mengantisipasi kerusakan tersebut sebaiknya rekan-rekan rutin melakukan backup. Backup sebaiknya ditempatkan di media eksternal seperti flashdisk, eksternal harddisk, CD, email, dropbox, mediafire, dsb. Kenapa ke media eksternal ? Karena adanya resiko kerusakan hardisk PC/Laptop anda. Saat hardisk rusak maka hilang semua data anda. Disetiap aplikasi yang harus dikelola bendahara pengeluaran diantaranya RKAKL, SPM, GPP, SAKPA, SIMAK BMN dan Persediaan telah disediakan menu backup. Keuntungan menggunakan menu backup dari aplikasi adalah ukuran file backup yang dihasilkan relatif kecil. Akan tetapi mengantisipasi kegagalan file hasil backup dari aplikasi, ada baiknya kita membackup langsung ke database aplikasi. Dari pengalaman yang pernah saya alami, file backup yang dihasilkan dari aplikasi SPM tidak bisa direstore. Berikut ini file-file yang harus dicopy untuk mengamankan database aplikasi :